JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan, ia tak bisa diberhentikan dari posisinya di DPRD DKI oleh Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meskipun Lulung telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
"Pak Djan itu tidak bisa memberhentikan saya yang terus kemudian sampai mengganti jabatan antara-waktu di DPRD. Karena (PPP pimpinan Djan Faridz) tidak punya keputusan (SK) Menkumham," kata Lulung, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Sebab, kata Lulung, kepengurusan PPP yang diakui pemerintah berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PPP yang dipimpin Romahurmuziy.
(Baca juga: Lulung Minta Pemecatannya Tak Dibesar-besarkan)
Selain itu, ia mempertanyakan alasan pemberhentiannya sebagai Ketua DPW PPP DKI versi Muktamar Jakarta.
"Kemarin dalam jumpa persnya (disampaikan) bahwa Haji Lulung dan teman-teman diberhentikan karena bertentangan dan tidak menjalankan keputusan pimpinan pusat. Tentangnya apa? Tentangnya enggak disebut, harusnya disebut dong tentangnya," kata Lulung.
Meski demikian, ia menegaskan, hubungannya dengan Djan tetap terjalin baik.
"Kalau komunikasi saya (dengan Djan) sampai hari ini baik kok, sangat baik. Yang penting kan lihat, saya masih mimpin (sidang paripurna DPRD) kan," ujar Lulung.
(Baca juga: Dipecat dari Partai, Lulung Tetap Hadiri Paripurna DPRD)
Adapun Lulung dan anggota fraksi PPP DPRD DKI Jakarta diberhentikan karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sementara itu, DPP PPP versi Muktamar Jakarta mendukung pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Pada putaran pertama, Lulung menyatakan dukungannya kepada pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.