JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi mana pun baik di ruang publik maupun privat, termasuk posko tim sukses dan relawan, pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Alasannya, KPU DKI Jakarta meniadakan pemasangan APK pada masa kampanye putaran kedua.
"Kan sudah ditegaskan bahwa ruang privat pun tidak boleh ada, kantor-kantor relawan pun tidak boleh ada, karena tidak ada alat peraga kata KPU," ujar Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Mimah mengatakan, pengawas pemilu di lapangan banyak menemukan APK pasangan calon yang dipasang. Pengawas pemilu meminta timses maupun relawan untuk menurunkan APK tersebut.
Menurut Mimah, ada timses atau relawan yang mau mencopotnya langsung, ada pula yang enggan mencopot dan malah berdebat dengan pengawas pemilu.
Ada timses atau relawan yang menyatakan tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai APK. Padahal, kata Mimah, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada disebutkan secara jelas bahwa yang termasuk APK yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
"Yang paling banyak (ditemukan) itu model-model spanduk," kata dia.
Apabila imbauan persuasif pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti oleh timses atau relawan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya.
"Nanti kalau memang tidak diindahkan, ya kami rekomendasikan ke KPU biar KPU yang tegur. Kan pencegahannya sudah, ya sekarang tinggal penindakan," ucap Mimah.
Peniadaan pemasangan APK dilakukan karena KPU menilai APK tidak sesuai dengan konsep kampanye penajaman visi dan misi pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain APK, KPU DKI Jakarta juga meniadakan metode kampanye rapat umum yang melibatkan massa dan bersifat satu arah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.