JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua pekan Operasi Simpatik Jaya 2017 digelar, polisi menemukan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni tidak membawa kelengkapan surat.
Jenis pelanggaran ini menjadi yang terbanyak dilakukan, baik oleh pengendara sepeda motor maupun oleh pengendara mobil.
"Kelengkapan surat-surat dilanggar 6.022 pengendara motor dan 2.357 pengendara mobil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2017).
(Baca juga: Ini Kawasan yang Dijadikan Daerah Operasi Simpatik Jaya)
Adapun pelanggaran lainnya yang sering ditemukan dari pengendara motor antara lain pelanggaran tidak mengenakan helm (4.109), melawan arus (1.624), marka berhenti (1.391), rambu larangan berputar (1.294), kelengkapan kendaraan (1.695), dan boncengan lebih dari satu orang (554).
Sementara itu, untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil antara lain rambu parkir (1.217), sabuk keselamatan (738), rambu berhenti (925), dan rambu larang putar (984).
"Tidak ada yang ditilang, totalnya kami sudah menegur 40.239 pengendara," kata Argo.
Operasi Simpatik akan digelar selama 21 hari, yaitu mulai 1-21 Maret 2017. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 2.000 personel di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok yang akan menggelar operasi itu.
(Baca juga: Dua Hari Operasi Simpatik, Polisi Tegur 4.242 Pengguna Kendaraan)
Edukasi dan kampanye keselamatan akan menjadi fokus kepolisian dalam Operasi Simpatik 2017.
Sejumlah kegiatan kampanye yang dilakukan yakni penyuluhan, pemasangan spanduk dan stiker, hingga polisi ke sekolah dan kampus.