Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Evaluasi Bawaslu DKI pada Awal Masa Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 16/03/2017, 06:19 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 telah berlangsung sejak 7 Maret 2017. Pada pekan pertama masa kampanye, Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan cagub-cawagub maupun tim kampanyenya.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya telah mengundang kedua tim kampanye pasangan calon untuk menjelaskan temuan-temuan tersebut dalam rapat evaluasi yang dilakukan awal pekan ini.

"Sudah kami paparkan kepada tim kampanye beberapa temuan kami yang itu kami harap di minggu kedua dijadikan evaluasi," ujar Mimah kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Temuan Bawaslu yang pertama berkaitan dengan kegiatan kampanye cagub atau cawagub yang tidak diberitahukan atau tanpa izin Bawaslu DKI. Padahal, semua kegiatan kampanye seharusnya diberitahukan kepada polisi, KPU DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan adanya dugaan politik uang dengan membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

"Enggak boleh pokoknya yang dibagikan itu kalau enggak ada di PKPU," kata dia.

Kemudian, temuan lainnya berkaitan dengan dugaan kampanye di tempat-tempat ibadah. Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye.

Oleh karena itu, Bawaslu DKI meminta hal tersebut tidak terulang pada pekan kedua kampanye dan seterusnya. Selain mengimbau pasangan calon, Bawaslu DKI juga meminta organisasi keagamaan melakukan kontrol.

"Kami mengimbau kepada mereka (organisasi keagamaan) juga untuk mendorong para jemaahnya agar jangan ada kampanye di masjid. Mereka yang punya peran di situ, di masjid, di wihara, di gereja," ucap Mimah.

Selanjutnya yakni temuan pemasangan spanduk provokatif. Mimah mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, dan polisi untuk mencopot spanduk-spanduk bernada provokatif tersebut.

Bahkan, Mimah menyebut kedua tim kampanye pasangan calon pun ingin ikut terlibat dalam pencopotan spanduk provokatif itu.

"Kedua belah pihak tim kampanye sepakat mereka juga pengin punya peran bagaimana mereka juga bisa bareng menurunkannya, ya enggak masalah," kata Mimah.

Temuan dugaan pelanggaran lainnya yakni adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu DKI Jakarta melarang pemasangan APK di lokasi mana pun pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sebab pemasangan APK ditiadakan pada masa kampanye putaran kedua.

"Kan sudah ditegaskan bahwa ruang privat pun tidak boleh ada, kantor-kantor relawan pun tidak boleh ada, karena tidak ada alat peraga kata KPU," ujar Mimah.

(baca: Apa yang Dibahas Ketua KPU dan Bawaslu DKI di Rapat Tim Ahok-Djarot?)

Halaman:


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com