Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Reklamasi Pulai F, I, dan K Diyakini Berpihak pada Nelayan

Kompas.com - 16/03/2017, 09:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan terkait gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Sidang akan digelar pukul 11.00, Kamis (16/3/2017), di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea, optimistis putusan sidang akan berpihak pada nelayan.

"Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta," kata Tigor, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Sejak awal persidangan, Tigor mengklaim telah mengajukan 109 bukti dan menghadirkan 5 orang ahli serta 6 orang saksi nelayan ke pengadilan.

Menurut Tigor, semua bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Tigor menjelaskan, kewenangan dalam menerbitkan obyek sengketa atau izin pelaksanaan reklamasi berada pada kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov DKI juga dianggap menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangang misalnya dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material, tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, Tigor mengatakan tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman izin Lingkungan, tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis yang mendasari terbitnya izin reklamasi Pulau I, F, dan K sebagai obyek sengketa, tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta.

Pihaknya juga menyebut tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) di daerah pengambilan material reklamasi, tidak masuknya berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan obyek sengeketa.

Dasar terbitnya izin reklamasi Pulai F, I, dan K juga dianggap tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.

Tigor mengatakan reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bukan untuk kepentingan publik, tapi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas.

Kemudian, terbitnya reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

"Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses reklamasi," ujar Tigor.

Tigor mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, kata Tigor, hingga hari ini, Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com