Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Reklamasi Pulai F, I, dan K Diyakini Berpihak pada Nelayan

Kompas.com - 16/03/2017, 09:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan terkait gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Sidang akan digelar pukul 11.00, Kamis (16/3/2017), di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea, optimistis putusan sidang akan berpihak pada nelayan.

"Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta," kata Tigor, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Sejak awal persidangan, Tigor mengklaim telah mengajukan 109 bukti dan menghadirkan 5 orang ahli serta 6 orang saksi nelayan ke pengadilan.

Menurut Tigor, semua bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Tigor menjelaskan, kewenangan dalam menerbitkan obyek sengketa atau izin pelaksanaan reklamasi berada pada kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov DKI juga dianggap menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangang misalnya dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material, tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, Tigor mengatakan tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman izin Lingkungan, tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis yang mendasari terbitnya izin reklamasi Pulau I, F, dan K sebagai obyek sengketa, tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta.

Pihaknya juga menyebut tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) di daerah pengambilan material reklamasi, tidak masuknya berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan obyek sengeketa.

Dasar terbitnya izin reklamasi Pulai F, I, dan K juga dianggap tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.

Tigor mengatakan reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bukan untuk kepentingan publik, tapi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas.

Kemudian, terbitnya reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

"Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses reklamasi," ujar Tigor.

Tigor mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, kata Tigor, hingga hari ini, Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com