JAKARTA, KOMPAS.com - Yupen Hadi, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memandang ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang diusut Polsek Tanah Abang.
Terkait kasus ini, polisi memanggil Sandi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (17/3/2017) pagi esok.
"Berdasarkan informasi, dugaan-dugaan, penelaahan kami, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Ini bisa mengundang resistensi politik. Kita tahu sebelumnya ada paslon yang juga diperlakukan begitu oleh pihak kepolisian. Pertanyaannya, apakah ini lagu lama dengan judul baru?" kata Yupen dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) malam.
(Baca juga: Sandiaga Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Polsek Tanah Abang Besok)
Menurut Yupen, sebelumnya melalui tim advokasi, Sandiaga telah mengirim surat permohonan tertulis ke Polsek Tanah Abang agar kasus ini ditangguhkan sampai tanggal 19 April 2017, usai Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua dilaksanakan.
Namun, surat permohonan tersebut tak diindahkan dan Sandi kembali diundang ke polsek hari Jumat.
"Kami menduga, ada tekanan yang kuat terhadap Polsek Tanah Abang untuk memeriksa perkara ini. Sekali pun hanya sebagai saksi biasa, bukan saksi terlapor," ujar Yupen.
Ia menyampaikan, status Sandi bukanlah sebagai saksi terlapor, melainkan saksi biasa. Kendati demikian, Yupen memastikan Sandi akan menghadiri undangan Polsek Tanah Abang besok.
Adapun kasus ini bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu.
(Baca juga: Laporan Masuk pada 2013, Kenapa Sandiaga Baru Dipanggil Sekarang?)
Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari di mana Dini ikut bergabung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.
Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.