Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro

Kompas.com - 16/03/2017, 22:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F yang kalah dalam gugatan nelayan atas Pulau Reklamasi F.

"Kalau ditanya langkah selanjutnya kita menunggu salinan putusan, mempelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kita bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien seusai sidang putusan gugatan reklamasi Pulau F di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017) malam.

 

Baca: PTUN Menangkan Nelayan atas Gugatan Reklamasi Pulau F

Sebelumnya, hakim berpendapat, penerbitan objek sengketa, yakni SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Menurut hakim, kepentingan para penggugat sangat dirugikan dengan adanya objek sengketa dan bila tetap dilaksanakan.

Sementara itu, menurut Aldrien Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan SK tersebut mengacu dari regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Aldrien mengatakan, ada aturan yang mengatur bahwa Gubernur DKI punya diskresi untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Artinya ada diskresi khusus kepada Gubernur DKI untuk melakukan hal itu, sesuai juga dengan Keppres 52 tahun 1995 itu pelaksanaannya. Jadi regulasi itulah yang dipakai Pemprov DKI saat ini," ujar Aldrien.

 

Baca: Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau K, Ancol Pertimbangkan Banding

Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat, yaitu pihak nelayan, untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis malam.

Salah satu pertimbangannya, setelah mendengarkan keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim melihat dan berpendapat, penerbitan objek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari objek sengketa dalam perkara ini," ujar hakim ketua.

 

Baca: Sorak-sorai Nelayan Setelah Izin Reklamasi Pulau K Dicabut

Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan penggugat (nelayan) harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500," ujar hakim.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com