JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memenuhi panggilan penyidik Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (17/3/2017) pagi. Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan Kompas.com, pria yang akrab disapa Sandi itu tiba di Polsek Metro Tanah Abang sekitar pukul 09.05 WIB. Dia lebih memilih datang ke polsek dengan cara berlari dari Lapangan ABC Senayan.
"Alhamdulillah on time," ujar Sandi sambil melihat jam di tangannya.
Setibanya di Polsek Tanah Abang, Sandi tampak berkeringat. Dia mengenakan baju berwarna biru dengan tulisan "Jakarta Berlari".
Saat masuk ke area polsek, pihak kepolisian langsung mengarahkan Sandi untuk masuk ke ruang penyidikan.
(baca: Sandiaga Usulkan OTT terhadap Pelaku Politik Uang)
Adapun Sandiaga akan memberi keterangan pada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu.
Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari di mana dia ikut bergabung. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.
Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013. Dalam perkara itu, Sandiaga akan diminta memberikan keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukan sebagai pihak yang berperkara.