JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan mengapa pihaknya baru sekarang memanggil Sandiaga Uno sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, kasus ini dilaporkan oleh Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Menurut Mustakim, kasus ini kembali diselidiki karena menjadi perhatian publik.
Ia mengusut kasus ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
"Kalau itu masalahnya kan gini, namanya kita kan, situasi begini timbul di media sosial, supaya clear. Ya kita clear-kan," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Mustakim menjelaskan, kasus ini sempat menjadi viral di media sosial. Oleh karena itu dia memanggil Sandiaga untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Ada di medsos. Dari medsos kita tindak lanjuti-lah. Kebetulan saya pejabat baru, supaya clear," kata Mustakim.
Sandiaga memberi keterangan pada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan Eli yang juga anggota komunitas "Jakarta Berlari" atas tuduhan pencemaran nama baik. (Baca: Sandiaga Sebut Panggilan dari Polisi Bisa Dipolitisasi)
Komunitas Jakarta Berlari diketuai oleh Sandiaga. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud. Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013. Dalam perkara ini, Sandiaga diminta memberikan keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukan sebagai pihak yang berperkara.