Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi Nilai Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua Layak Dikesampingkan

Kompas.com - 17/03/2017, 17:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum cagub-cawagub DKI Jakarta nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menilai bahwa gugatan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, terkait Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta tentang adanya masa kampanye pada putaran kedua, layak dikesampingkan.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua kepada Bawaslu.

Adapun SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan.

(Baca juga: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua )

Dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu DKI pada Jumat (17/3/2017), salah satu kuasa hukum Anies-Sandi sebagai pihak terkait, Arifin Jauhari, mengatakan, ada perbedaan pernyataan dalam permohonan tim Ahok-Djarot.

"Pemohon menyatakan SK 49 bertentangan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Dalam uraiannya justru yang dijelaskan PKPU Nomor 14 Tahun 2010 yang sudah tidak berlaku," ujar Arifin dalam sidang musyawarah di Kantor KPU DKI, Sunter Agung, Jumat.

"Berdasarkan alasan tersebut, permohonan pemohon tidak jelas sehingga layak dan patut untuk dikesampingkan," kata dia.

Selain itu, Arifin menyebutkan bahwa dalam surat kuasa yang ditunjukan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot hanya diberi kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI.

Namun, gugatan ini kemudian dilimpahkan Bawaslu RI kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Oleh karena itu, tim Anies-Sandi menilai, kuasa hukum Ahok-Djarot tidak berhak diperiksa dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu DKI.

"Dengan demikian permohonan di Bawaslu DKI menjadi tidak sah dan tidak relevan untuk diperiksa dan diputus di Bawaslu DKI Jakarta," kata Arifin.

(Baca juga: Djarot Pertanyakan Panjangnya Waktu Kampanye Putaran Kedua)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com