Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi: Kampanye Putaran Kedua Justru Untungkan Masyarakat

Kompas.com - 17/03/2017, 20:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Arifin Jauhari, mengatakan, kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tidak merugikan pasangan calon mana pun.

Arifin mengatakan hal tersebut dalam sidang gugatan sengketa SK KPU DKI Jakarta soal adanya masa kampanye yang diajukan pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Adapun SK yang dimaksud yakni Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Dengan adanya masa kampanye yang lebih panjang di putaran kedua, tidak ada satu pun pasangan calon yang dirugikan, justru masyarakat diuntungkan," ujar Arifin dalam sidang musyawarah sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Arifin mengatakan, masyarakat diuntungkan karena semakin memahami visi, misi, dan program pasangan calon melalui adanya kampanye. Selain itu, masyarakat juga lebih leluasa bertemu dan berinteraksi dengan calon pemimpinnya.

Tim kuasa hukum Anies-Sandi juga merasa heran jika Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya kampanye dalam bentuk selain debat pada putaran kedua.

"Menjadi aneh dan tidak relevan permohonan pemohon (Ahok-Djarot) yang berusaha meniadakan kampanye tatap muka ataupun kampanye terbatas sehingga seakan-akan ada kerugian yang nyata dari pemohon jika kampanye tersebut dilakukan," kata Arifin.

Sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa SK KPU ini meminta Bawaslu DKI Jakarta yang menangani penyelesaian sengketa untuk menolak permohonan Ahok-Djarot.

"Pihak terkait memohon kepada ketua atau komisioner Bawaslu DKI Jakarta agar berkenan memberikan putusan dalam perkara a quo yang amarnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Arifin.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI untuk membatalkan SK Nomor 49 tersebut. Bawaslu RI kemudian melimpahkan penyelesaikan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta sesuai ruang lingkup dan kewenangannya. (Baca: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua)

SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Dengan adanya masa kampanye, Ahok-Djarot sebagai petahana harus cuti. Ahok-Djarot dan tim kampanyenya menganggap keputusan tersebut merugikan mereka.

Kompas TV Pertarungan Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran 2 (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com