JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hanya tersenyum atas kritikan calon gubernur Anies Baswedan soal izin reklamasi. Djarot meminta semua pihak menunggu proses pengadilan sampai ada keputusan berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Anies menilai bahwa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak taat prosedur. Hal ini terkait sejumlah kekalahan Pemprov DKI dalam gugatan di pengadilan dengan pihak lain, termasuk dikabulkannya gugatan nelayan atas SK yang diterbitkan Ahok untuk reklamasi Pulau F, I, dan K.
"Prosedur atau tidak itu nanti yang membuktikan proses pengadilan ya nanti kan di pengadilan, nanti kami akan jawab di sana di proses sidang," ujar Djarot di kawasan Klender, Minggu (19/3/2017).
(Baca selengkapnya: Anies: Pak Ahok Dukung Reklamasi, "Keukeuh" Langgar Aturan?)
Djarot mengatakan, pelanggaran prosedur yang dituduhkan Anies bisa dibuktikan dalam pengadilan. Pemprov DKI akan mengajukan banding atas keputusan hakim yang memenangkan gugatan nelayan.
"Kalau memang melanggar prosedur ya yang seperti apa yang dilanggar itu nanti bisa dibuktikan di pengadilan yang kasus reklamasi itu," ujar Djarot.
Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.
(Baca juga: Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Pemprov DKI Yakin Menang di Banding)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.