Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 11:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan pihaknya tak akan mengurangi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan.

Adapun pernyataan Dwiarso ini terkait rencana tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menambah saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami kasih kesempatan, apa yang kami sampaikan tidak mengurangi hak (terdakwa) mengajukan pembelaan. Karena yang dipertimbangkan majelis bukan banyak-banyakan (saksi), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan," kata Dwiarso, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dia menegaskan, majelis hakim berpegang kepada hal tersebut sebelum menyampaikan putusan. Dia meminta agar kehadiran saksi disesuaikan dengan waktu yang ada.

"Kami tidak akan mengurangi hak (terdakwa) menyampaikan pembelaan," kata Dwiarso.

Salah seorang anggota tim penasehat hukum Ahok, Fifi Leyti Indra mengatakan pihaknya akan merundingkan hal tersebut.

"Tapi apapun keputusan hakim, kami ikut saja," kata Fifi.

Penasehat hukum berencana menghadirkan 15 saksi. Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), persidangan tidak boleh berlangsung lebih dari lima bulan. Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 lalu, dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya.

Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini.

"Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso. (Baca: Ingin Tambah Saksi, Penasihat Hukum Ahok Sempat Berdebat dengan Hakim)

Adapun pada persidangan ke-15, tim penasehat hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Kemudian saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Rahayu Surtiati sebagai ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Terakhir, adalah C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Hingga pukul 11.00 WIB, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Rahayu sebagai ahli linguistik. (Baca: Sidang Ke-15, Tim Pengacara Ahok Hadirkan 3 Saksi Ahli)

Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Polda Metro Jaya berencana menambah pasukan jelang sidang ke-12 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Polisi akan menambah personel keamanan bila ada pergerakan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com