Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Kecewa Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Reklamasi

Kompas.com - 21/03/2017, 14:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum nelayan, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan Pemprov DKI yang menyatakan banding setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Nelayan bersama sejumlah organisasi lingkungan hidup, di antaranya Wahli, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menang di PTUN setelah hakim mengabulkan gugatan nelayan atas pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F, I dan K.

"Pertama kami kecewa Pemprov DKI dan pengembang banding, walaupun itu diperbolehkan di hukum acara," kata Tigor, dalam konferensi pers di kantor Walhi Indonesia, di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Alasan Tigor menyatakan pihaknya kecewa karena mengacu pada putusan PTUN yang menurutnya jelas memperlihatkan pelaksanaan reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan nelayan.

"Mereka banding karena merasa benar. Sedangkan tiga hakim di PTUN menyatakan reklamasi itu bermasalah," ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

Tigor melihat, kemungkinan Pemprov DKI akan memainkan cara yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seperti saat banding atas reklamasi Pulau G. Saat itu, Pemprov DKI menang di tingkat banding.

"Kalau banding mereka akan main di proseduralnya. Misalnya Walhi tidak punya kepentingan gugatan karena tidak tinggal di Teluk Jakarta," ujar Tigor.

Karenanya, Tigor mengaku pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sidang di PT TUN.

"Kami akan minta KPK dan KY untuk pantau proses di PT TUN. Kami ingin agar kalau mereka banding, hakim yang dipilih harus memiliki sertifikasi hukum lingkungan," ujar Tigor. (Baca: Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan Izin Reklamasi)

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com