Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Pertanyakan Pandangan MUI soal Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 18:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama hari ini, KH Ahmad Ishomuddin, mengaku baru mendengar yang namanya pandangan sikap keagamaan sebagai produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pandangan MUI ini menjadi dasar yang menilai Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus ini, dinilai telah menodai agama Islam dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu silam.

"Saya tidak tahu ada yang namanya pandangan sikap keagamaan. Setahu saya, yang paling umum dikenal adalah fatwa sebagai respons menanggapi peristiwa yang terjadi di masyarakat. Tingkatan fatwa ini yang paling tinggi," kata Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki atau Ahok sebagai ahli agama Islam.

Selain itu, Ahmad juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020. Adapun kapasitas Ahmad dalam persidangan ditegaskan tidak mewakili instansi, melainkan sebagai pribadi yang menguasai pengetahuan seputar agama Islam.

Namun, di tengah persidangan turut terungkap bahwa Ahmad tidak dilibatkan dalam proses pembentukan pandangan MUI soal Ahok.

"Saya tidak terlibat di dalamnya dan tidak diundang untuk pandangan sikap keagamaan itu," tutur Ahmad. (Baca: Hakim Tegaskan Sidang Ahok Harus Selesai Sebelum Ramadhan)

Pernyataan Ahmad berbeda jauh dengan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelum-sebelumnya. Seperti pernyataan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada 30 Januari 2017 yang menyatakan pandangan MUI atas ucapan Al Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Pernyataan di sesama saksi yang dihadirkan penuntut umum juga berbeda satu sama lain. Seperti keterangan Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar selaku ahli agama Islam pada sidang 21 Februari 2017 yang menilai pandangan MUI memiliki derajat sama dengan fatwa.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com