JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali dilaksanakan pada Rabu (29/3/2017) mendatang.
Penasihat hukum dari tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP akan kembali menghadirkan ahli pada sidang pekan depan.
"Kami akan sampaikan minimal enam saksi. Karena sidang dipastikan sampai jam 12 malam," kata anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, I Wayan Sudarta, kepada wartawan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.
(Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa terhadap Ahok Prematur)
Adapun enam ahli yang akan dihadirkan terdiri dari tiga ahli yang sudah diperiksa penyidik dan keterangannya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan sisanya tidak di-BAP.
Para ahli yang keterangannya ada dalam BAP adalah Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo sebagai ahli bahasa, Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi, dan Noor Aziz Said sebagai ahli hukum pidana.
Sementara itu, penasihat hukum masih merahasiakan ahli non-BAP yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan.
"Ahli yang akan dihadirkan tersebut difokuskan pada ahli agama, hukum pidana, dan bahasa," kata Wayan.
(Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok)
Penasihat hukum Ahok telah menghadirkan 4 ahli untuk menyampaikan keterangannya dalam sidang selama ini.
Dua di antaranya adalah ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang berasal dari Universitas Gadjah Mada dan C Djisman Samosir yang berasal dari Universitas Parahyangan.
Kemudian, dua ahli lainnya merupakan ahli agama Islam dari IAIN Raden Intan, Ahmad Ishomuddin, dan ahli bahasa yang berasal dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati.