Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan Kasus Ahok

Kompas.com - 22/03/2017, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikebut untuk selesai sebelum Ramadhan atau akhir Mei mendatang.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk mencicil berkas tuntutan terdakwa.

Ketua tim jaksa, Ali Mukartono, mengatakan, selain mengkuti persidangan, jaksa akan menyiapkan surat tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang ke-18 mendatang.

"Tadi, perintah hakim, mulai nyicil (surat tuntutan), yang penting pas hari H waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap," ujar Ali usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

(Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Ahok)

Sidang Selasa kemarin mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan tim kuasa hukum Ahok. Pemeriksaan ahli dari tim kuasa hukum masih akan berlangsung hingga pekan depan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan bahwa pihaknya menyepakati opsi pertama dari majelis hakim untuk memaksimalkan persidangan hingga tengah malam agar saksi dan ahli tambahan di luar BAP yang bakal dihadirkannya bisa diperiksa semua.

"Kami tak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami tak mampu karena mengumpulkan saksi-saksi itu tak mudah," ujar Wayan.

Awalnya, kata Wayan, majelis hakim memberikan opsi sidang dilakukan dua kali sepekan untuk mempercepat persidangan.

Apalagi, saksi yang hendak dihadirkan masih ada belasan orang, di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli gesture.

"Kita kan ada 25 pengacara yang tak cuma menangani satu kasus. Mengatur sidang sulit bukan main. Namun, penting memberikan peluang agar KUHAP yang mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi dijalankan," ujar dia.

Wayan Sidarta menampik apabila banyaknya ahli yang dihadirkan disebut untuk mengulur-ulur jalannya persidangan.

Apalagi, persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung.

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). Jumlah 15 itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata dia.

Adapun sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2017 mendatang.

Rencananya, kubu Ahok akan menghadirkan lebih dari enam orang saksi ahli pada persidangan berikutnya.

(Baca juga: Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Minimal 6 Saksi Ahli )

Halaman:
Baca tentang
Sumber Warta Kota


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com