Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Sembako yang Dihadiri Giring Dinyatakan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 22/03/2017, 21:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pembagian sembako yang dilakukan pendukung pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu karena masuk kategori politik uang. Saat peristiwa itu terjadi, vokalis Giring Nidji hadir di lokasi.

Namun dari tiga orang yang dilaporkan, hanya satu orang yang dinyatakan melakukan politik uang, yakni seorang perempuan.

"Kami dari Bawaslu memutuskan bahwa itu merupakan tindak pidana pemilihan. Ibu itu yang menerima paket sembako begitu banyak, 200 paket menurut pelapor, dan dibagi-bagikan kepada warga," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Giring dan seorang lainnya ikut dilaporkan dalam peristiwa itu. Namun, mereka tidak terbukti melakukan politik uang.

Satu orang lainnya hanya membawa gerobak berisi sembako, sementara Giring hanya menghadiri acara tersebut untuk menemani ibunya.

"Giring hanya datang, tidak ada dalam proses pembagian sembako. Dan ibunya pun bukan sebagai pemberi sembako itu," kata dia.

Perempuan yang membagikan sembako tersebut, yang tidak disebutkan identitasnya, tidak menginformasi dari mana dia mendapatkan sembako itu. Kini, Bawaslu DKI Jakarta telah melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Kami tidak tahu dari mananya (sembakonya). Yang jelas setiap pemberi uang atau materi lainnya kepada orang lain, itu politik uang. Kami sudah limpahkan ke Polda," ucap Jufri.

Beberapa waktu lalu, Giring Nidji dan dua orang lainnya dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan politik uang. Mereka disebut membagikan sembako dengan memakai baju kotak-kotak khas Ahok-Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com