JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihaknya tak akan terburu-buru menerapkan tarif atas bawah maupun kuota taksi online seperti yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sumarsono menjelaskan, Pemprov DKI akan berkonsultasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk pelaksaan aturan tersebut.
"Misalnya tarif hanya ada batas minimum dan maksimum, gubernur yang tahu persis di daerah masing-masing, berapa rate yang pas. Ini tentunya pergub akan ada tapi akan dikonsultasikan dengan BPTJ," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
(baca: YLKI Soroti Kelemahan Permenhub soal Taksi "Online")
Sumarsono memastikan bahwa Pemprov DKI akan patuh pada revisi Permenhub tersebut.
"Jadi kami menyikapi normatif saja, ikuti arahan pusat seperti apa. Itu kami jabarkan di DKI. Waktunya kami belum tentukan, tapi sekarang sedang digarap Dishub," ujar Sumarsono.
Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
(baca: Ini Instruksi Kapolri jika Angkot Online dan Konvensional Ricuh)