Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadi Pemilih Cerdas yang Proaktif pada Pilkada DKI 2017

Kompas.com - 27/03/2017, 07:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada yang kemudian bisa menggunakan E-KTP atau surat keterangan agar bisa masuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Namun banyak dari mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena keterbatasan surat suara dan waktu.

Agar kejadian pada putaran pertama tak kembali terulang, KPU DKI Jakarta melakukan penyempurnaan data pemilih pada putaran kedua.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pada 6-13 Maret 2017 untuk memfasilitasi pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama. Kini, KPU DKI Jakarta telah menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada putaran kedua.

DPS diumumkan di kantor kelurahan dan bisa dicek secara online melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/2/nasional dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

KPU DKI Jakarta berharap warga proaktif untuk mengecek apakah nama mereka telah terdaftar dalam DPS yang menjadi basis data penetapan DPT putaran kedua. Jika belum terdaftar, KPU DKI meminta warga yang bersangkutan untuk mendaftar kepada panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan hingga Selasa (28/3/2017) besok.

Syarat yang harus dibawa yakni E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan Kartu Keluarga (KK) asli. Pemilih juga diminta untuk membawa fotokopi identitas tersebut.

"Tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2017 adalah masa menerima tanggapan dan masukan dari semua pemilih. Kami berharap masyarakat memastikan dirinya ada di DPS, proaktif," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik, Jumat (24/3/2017).

Jangan andalkan DPTb

KPU DKI Jakarta meminta warga untuk tidak mengandalkan DPTb dengan hanya membawa E-KTP atau surat keterangan pada hari pencoblosan. Sebab, tidak ada jaminan pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya.

Sesuai peraturan, KPU DKI Jakarta tidak menyiapkan surat suara bagi pemilih DPTb. Surat suara hanya dicetak sesuai jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS.

"Surat suara cadangan digunakan jika ada surat suara yang rusak atau pemilih salah mencoblos," kata Sidik.

KPU DKI Jakarta memang membuka ruang bagi DPTb pada putaran kedua nanti. Namun, KPU DKI Jakarta lebih menyarankan pemilih proaktif agar terdaftar dalam DPT sehingga ada jaminan surat suara yang bisa mereka gunakan. Sementara itu, pemilih DPTb hanya bisa menggunakan hak pilihnya apabila surat suara di TPS masih tersedia.

"Pemilih DPTb hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam E-KTP atau surat keterangan," ujar Sidik.

Libur untuk memilih, bukan untuk liburan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com