JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Jakarta Barat.
Sumarsono menilai, saat ini belum jelas dinas yang membawahi RPTRA tersebut. Adapun dalam pemeliharaan RPTRA itu dilakukan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Sedangkan pembinaan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DKI Jakarta.
"Sehingga ini harus diselesikan siapa yang mengelola dan tanggung jawab siapa. Ini pengelolaan yang belum jelas. Maka kehadiran saya di sini untuk memastikan bahwa akan keluar Pergub untuk pengaturan RPTRA Kalijodo," ujar Sumarsono di Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Baca: Pemprov DKI akan Tempatkan 10 Petugas Keamanan di RPTRA Kalijodo
Sumarsono mengatakan, Pergub itu dikeluarkan agar tak ada pengelolaan yang tumpang tindih. Misalnya dinas mana yang bertanggung jawab dalam perbaikan ketika fasilitas RPTRA rusak.
"Saya kira harus dipertegas siapa bertanggung jawab apa dan bagaimana. Kalau tidak fasilitas akan rusak tidak tertangani dengan baik," ujar Sumarsono.
RPTRA Kalijdoo diresmikan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada 22 Februari 2017.
RPTRA ini dibangun melalui dana CSR Sinarmas Land dengan luas 4 hektar. Adapun lahan RPTRA tersebut bekas lahan lokalisasi Kalijodo yang cukup terkenal di Jakarta.
Pada akhir Februari 2016, kawasan itu digusur Pemprov DKI karena dinilai menyalahi peruntukkan.
Baca: Saat Sumarsono Rasakan Asinnya Air di RPTRA Kalijodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.