JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum dan advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya mendukung sikap Panwaslu Jakarta Utara yang akan melaporkan pendukung Ahok-Djarot karena mengintimidasi petugas Panwaslu.
Intimidasi dilakukan pendukung Ahok-Djarot saat Panwaslu menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Warakas, Tanjung Priok, Minggu (26/3/2017).
Pantas mengatakan, tim pemenangan Ahok-Djarot tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan, termasuk pendukung mereka sendiri.
"Kami mendukung tindakan penegakan hukum. Bila memang ada katakanlah orang kami yang terlibat dalam situ, ya kami juga akan tegur. Kami tidak tolerir pelanggaran-pelanggaran hukum," ujar Pantas di posko tim pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).
Pantas menuturkan, tim pemenangan Ahok-Djarot tidak pernah mencetak dan memasang APK pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini.
Sebab, KPU DKI Jakarta memang meniadakan pemasangan APK pada kampanye putaran kedua.
"Dari orang per orang mungkin ada, tapi dari tim pemenangan tidak pernah dan memang sesuai dengan aturan tidak diperkenankan lagi," kata Pantas.
Komisioner Panwaslu Jakarta Utara, Desinta mengaku bahwa pihaknya diintimidasi oleh pendukung Ahok-Djarot saat menurunkan APK di Warakas.
(Baca: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot )
Menurut Desinta, intimidasi yang dilakukan pendukung Ahok-Djarot berupa melontarkan kata-kata tidak etis yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga, bukan mengintimidasi nama pribadi.
Oleh karena itu, Panwaslu akan melaporkannya ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni Bawaslu/Panwaslu, polisi, dan jaksa.
"Sempat konfliklah di bawah itu. Yang jelas besok kami akan lapor ke Gakkumdu," ujar Desinta saat dihubungi Kompas.com, Selasa.