JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Kaswanti, ahli bahasa yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu tidak bisa dimaknai hanya dari transkripnya.
Menurut dia, ada faktor lain yang harus dipahami dalam menilai pidato tersebut. Dalam pidato di Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Terkait pengutipan ayat tersebut, Ahok diduga melakukan penodaan agama.
"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil sekali maknanya (jika hanya transkrip saja)," ujar Bambang dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Ia merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa Ahok dalam sidang.
(Baca juga: Pemeriksaan Ahli Terakhir, Persidangan Ahok Akan sampai Tengah Malam)
Bambang menambahkan, untuk memahami makna pidato tersebut, harus diperhatikan gerak-gerik Ahok saat berpidato.
Selain itu, menurut dia, intonasi suara Ahok saat berpidato perlu diperhatikan.
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," ucap dia.
Saat ini, kata Bambang, banyak orang yang memaknai pidato Ahok dari transkripnya saja.
Oleh karena itu, banyak orang yang berpendapat berbeda mengenai makna pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Karena tidak dimaknai sempurna, terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata Bambang.
Ia mengaku telah menonton video pidato Ahok secara penuh. Video yang ia saksikan berdurasi sekitar 1 jam 40 menit. Menurut dia, dalam pidato itu Ahok tidak berniat menodai agama.
Secara garis besar, pidato Ahok berkaitan dengan program budidaya ikan kerapu.
(Baca juga: Hargai Hakim, Ahok Minta 12 Ahli yang Belum Bersaksi Tidak Dihadirkan)
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.