JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz kembali menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Djan mengaku hadir untuk mendengarkan kesaksian dari ahli agama Islam, Masfar Farid Mas'udi, yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020.
"Jadi sidang hari ini ada sahabat saya Farid namanya. Beliau itu sahabat saya sejak saya jadi pengurus Nahdlatul ulama," ujar Djan di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu.
(Baca juga: Ahli Bahasa: Yang Paling Memahami Pidato Ahok yang Saksikan Langsung)
Djan menambahkan, sebagai sahabat yang baik, dia harus menemani Farid saat bersaksi. Adapun Farid dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim kuasa hukum Ahok.
"Wajib hukumnya saya hadir untuk menemani beliau, karena beliaulah saksi agama yang mau menyampaikan dan menyatakan kebenaran mengenai apa yang dituduhkan kepada saudara Ahok," kata Djan.
Tim pengacara Ahok berencana membawa tujuh orang ahli dalam persidangan hari ini.
Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, dan ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli.
Adapun Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa. Sisanya merupakan ahli yang belum di-BAP.
Mereka adalah ahli agama Islam, Hamka Haq, yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan ahli agama Islam, Masfar Farid Mas'udi, yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.
(Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Tak Bisa Dipahami Hanya dari Transkrip)
Ada juga ahli hukum pidana Muhammad Hatta yang merupakan praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.