JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana melarang kendaraan dinas operasional dan karyawan yang tidak lulus uji emisi masuk ke parkiran kantor DLH DKI.
"(Sanksinya) tidak boleh parkir di kantor Dinas Lingkungan Hidup. Kita terapan parkir khusus hanya untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi di Kantor," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, di kantornya, Rabu (29/3/2017).
Rencananya, kebijakan itu langsung akan diterapkan pada pekan ini. Kendaraan operasional dan pegawai yang masuk ke area kantor DLH harus ada stiker tanda lulus uji emisi. Sehingga, bagi yang tidak lulus mesti melakukan perawatan kendaraannya.
"Program perawatan berkala kerja sama dengan ATPM. Memang harus kita masukkan kembali ke bengkel bagi yang tidak lulus," ujar Ali.
Seperti diberitakan, hari ini DLH DKI melakukan uji emisi terhadap 200 kendaraan yang terdiri dari 80 kendaraan dinas operasional dan 120 kendaraan pribadi pegawai DLH DKI.
Tujuan pelaksanaan uji emisi tersebut yakni dalam rangka mendukung Progam Langit Biru, yang bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor. (Baca: 200 Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jalani Uji Emisi)
Pengujian emisi ini juga merupakan rangkaian kelanjutan dari uji emisi yang dilakukan terhadap kendaraan operasional truk sampah milik DLH DKI, yang sebelumnya sudah dilakukan di TPST Bantar Gebang, Bekasi.
Pihak DLH DKI menargetkan melakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan dinas operasional mereka termasuk truk sampah. Adapun pelaksanaan uji emisi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.