Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Beri Kesempatan Pendaftaran Pemilih hingga 31 Maret 2017

Kompas.com - 29/03/2017, 14:32 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masa pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan masukan dari masyarakat memang telah berakhir pada Selasa (28/3/2017).

Meski begitu, KPU DKI Jakarta masih memberi kesempatan pada pemilih untuk mendaftarkan diri mereka jika memang belum terdaftar dalam DPS.

"Kalau masih ada (yang belum terdaftar) silakan saja, tetapi pada dasarnya masa pendaftaran sudah ditutup," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

(baca: Ini "Call Center" Informasi Pendaftaran Pemilih pada Putaran Kedua Pilkada DKI)

Sumarno menuturkan, pendaftaran pemilih bisa dilakukan di kantor kelurahan dengan mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) hingga 31 Maret 2017. Syarat yang harus dibawa yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK) asli. Pemilih juga diminta membawa fotokopi identitas tersebut.

"Kalau masih ada silakan sebelum selesai input data di kelurahan sampai tanggal 31. Kalau sudah selesai input data di kelurahan, itu sudah tidak bisa," kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan pentingnya warga untuk masuk dalam daftar pemilih. Dengan terdaftar sebagai pemilih, mereka memiliki jaminan surat suara yang digunakan untuk menggunakan hak pilihnya.

"Penting bagi masyarakat untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dengan demikian, surat suara tersedia," ucap Sumarno.

(baca: Posko Pendaftaran Pemilih Dibuka di 12 Apartemen di Jakarta Barat)

Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sesuai jumlah DPT ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Surat suara cadangan pada prinsipnya digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau pemilih yang salah mencoblos.

"Surat suara kan hanya diperuntukkan bagi DPT. Surat suara digunakan oleh DPTb (daftar pemilih tambahan) kalau pemilih DPT tidak berpartisipasi secara maksimal, tidak 100 persen," kata Sumarno.

Pemilih DPTb bisa menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 pada hari pencoblosan jika tidak terdaftar dalam DPT selama surat suara masih tersedia. Syaratnya, mereka harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.

Kompas TV KPUD: Warga DKI Harus Daftar ke Kelurahan Terdekat Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com