Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapan Ahok soal Al Maidah Dinilai sebagai Mekanisme Bertahan

Kompas.com - 29/03/2017, 15:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli, menilai bahwa ucapan, yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, normal disampaikan individu sebagai mekanisme bertahan.

Menurut dia, Ahok menyampaikan hal tersebut tak lepas dari pengalaman buruknya terkait surat Al Maidah.

"Dia merujuk karena orang pernah membuat (Ahok) berada salam satu konteks terpojokkan dan dipakai oleh surat Al Maidah," kata Risa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

(Baca juga: Ahli Psikologi Sosial: Ahok Tidak Gampang Trauma)

Risa menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Ia menambahkan, pengutipan ayat 51 surat Al Maidah oleh Ahok, tak lain untuk menyuarakan kembali pengalaman buruk.

Adapun satu-satunya pengalaman buruk terkait pilkada yang Ahok ingat, kata Risa, berkaitan dengan surat Al Maidah.

"Menurut saya (ucapan Ahok) adalah mekanisme bertahan survival normal individu," ujar Risa.

Dalam kesempatan yang sama, Risa menjelaskan konteks ucapan Ahok jika dilihat sebagai nalar.

Menurut pengajar di Universitas Indonesia ini, nalar merupakan suatu hal yang tidak pernah disengaja dan dipelajari di sekolah.

Nalar dibentuk dari kebiasaan sehari-hari. Dari kegiatan itu, terjadi mekanisme berpikir dan diaktifkan kembali saat dihadapkan pada situasi tertentu.

"Saya pelajari dan ternyata polisi perlihatkan rentetan ucapan yang diucapkan Pak Basuki termasuk buku yang merujuk Al Maidah," kata Risa.

(Baca juga: Ahli Bahasa: Pidato Ahok Lebih Banyak Berisi Program Budidaya Ikan)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang ke-16 Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com