Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Hukum Positif Melarang Pemilih Beda Agama

Kompas.com - 29/03/2017, 16:56 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli agama, Hamka Haq, mengatakan tak ada larangan umat Islam memilih non-Islam dalam hukum positif di Indonesia. Sebab, Undang-Undang Pilkada disebut tidak didasarkan pada syariat agama tertentu.

"Karena yang berlaku Undang-Undang Pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," kata Hamka dalam persidangan dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Oleh karena itu, menurut Hamka, negara menjamin bila ada umat muslim memilih non-muslim dalam pemilu atau pilkada. Penjaminan ini berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih satu agama.

"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," ujar Hamka. (Baca: Ahli Psikologi Jelaskan Makna Tepuk Tangan Warga Kepulauan Seribu Kepada Ahok)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang ke-16 Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com