JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli agama, Hamka Haq, mengatakan tak ada larangan umat Islam memilih non-Islam dalam hukum positif di Indonesia. Sebab, Undang-Undang Pilkada disebut tidak didasarkan pada syariat agama tertentu.
"Karena yang berlaku Undang-Undang Pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," kata Hamka dalam persidangan dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Oleh karena itu, menurut Hamka, negara menjamin bila ada umat muslim memilih non-muslim dalam pemilu atau pilkada. Penjaminan ini berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih satu agama.
"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," ujar Hamka. (Baca: Ahli Psikologi Jelaskan Makna Tepuk Tangan Warga Kepulauan Seribu Kepada Ahok)
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.