JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengimbau agar aksi 313 atau 31 Maret 2017 tidak dilakukan.
Ia mengatakan, aksi 30 Maret 2017 dan 31 Maret 2017 melibatkan massa yang rawan mengganggu keamanan.
"Kami sampaikan lebih baik tidak usah dilakukan, yang pertama adalah ada pergeseran massa cukup besar," ujar Iriawan di Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
(Baca juga: Djarot Harap Peserta Aksi 313 Tertib dan Jaga Kedamaian Jakarta)
Iriawan menekankan, saat ini adalah masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Ia mengatakan, konsentrasi massa yang besar dapat mengganggu jalannya kegiatan kampanye. Selain itu, ia khawatir aktivitas warga di sekitar lokasi aksi akan terganggu.
"Kami menyampaikan untuk tidak melakukan dua kegiatan ini sehingga nanti betul-betul dalam situasi kampanye ini Jakarta dalam keadaan aman, kondusif, dan tenang," kata Iriawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bisa saja melarang pelaksanaan aksi tersebut.
(Baca juga: Djan Faridz Ingin Peserta Aksi 313 Kunjungi Wisata Religi di Jakarta)
Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, polisi bisa melarang atau membubarkan aksi jika mengganggu ketertiban umum.
Apalagi, jika aspirasi yang disampaikan bermuatan politik Pilkada DKI. "Kami harus melakukan survei, ngecek kira-kira apakah bisa memenuhi syarat atau tidak kegiatan itu. Bisa (tidak diberi izin), nanti didalami intel," kata Argo.