Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Laporkan Pendukung Ahok-Djarot yang Intimidasi Panwaslu ke Polisi, jika...

Kompas.com - 29/03/2017, 20:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan pendukung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, yang mengintimidasi pengawas pemilu saat menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Warakas, Tanjung Priok, Minggu (26/3/2017), ke polisi atas dugaan pidana umum. 

Langkah itu akan dilakukan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Nanti kami diskusikan. Kalau tidak mengarah kepada tindak pidana pemilu, ya tentu saja nanti kami pertimbangkan apakah bisa dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana umum," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

(Baca juga: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot )

Mimah mengatakan, saat ini dugaan intimidasi tersebut ditangani tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Jakarta Utara, yakni Panwaslu Jakarta Utara, polisi, dan jaksa.

Tim sentra gakkumdu akan mengklarifikasi apakah dugaan intimidasi tersebut terbukti sebagai tindak pidana pemilu atau tidak.

"Gakkumdu kan ada di internal kami. Nanti kami akan bahas, akan cek videonya, karena kalau cuma foto belum bisa membuktikan. Kami mau mendengarkan apa sih sebenarnya yang diucapkan," kata Mimah.

Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta sebelumnya mengaku pihaknya diintimidasi oleh pendukung Ahok-Djarot saat menurunkan APK di Warakas.

Menurut Desinta, intimidasi yang dilakukan pendukung Ahok-Djarot berupa lontaran kata-kata tidak etis yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga, bukan mengintimidasi nama pribadi.

Oleh karena itu, panwaslu melaporkannya ke tim sentra gakkumdu.

"Bahasanya kan enggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan panwas, kecuali nama panwascam atau PPL kan yang pribadi. Proses tetap dilanjutin karena sudah menjelekkan lembaga," kata Desinta, Selasa (28/3/2017).

(Baca juga: Pendukungnya Lakukan Intimidasi, Tim Ahok-Djarot Dukung Panwaslu)

Penurunan APK dilakukan karena metode kampanye tersebut ditiadakan sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Kompas TV Lurah Cipinang Melayu, Angga Sastral akan memenuhi panggilan Panwaslu Jakarta Timur terkait kunjungan istri Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com