Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa terhadap Ahok Tidak Jelas

Kompas.com - 29/03/2017, 20:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, prematur.

Ahok didakwa Pasal alternatif antara 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Pasal 156 KUHP jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," ujar Gusti, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

(baca: Dalam Sidang, Saksi Ahli Nilai Ahok Menertawakan Diri Sendiri)

Adapun bunyi pasal 156 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sementara menurut Gusti, Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok juga tidak tepat.

"Pasal (156a KUHP) itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa itu. Jadi dakwaannya tidak jelas dan tidak dapat diterima," ucap Gusti.

(baca: Ucapan Ahok soal Al Maidah Dinilai sebagai Mekanisme Bertahan)

Selain itu, dalam penyelesaian kasus itu harusnya diselesaikan secara preventif dan bukan represif. Hal tersebut sesuai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.

Gusti mengungkapkan, pada pasal 2 PNPS tahun 1965 tersebut menjelaskan "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 (penistaan atau penodaan agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri."

Gusti menuturkan, peraturan tersebut pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi pada 2007 dan 2012 lalu. Namun, saat itu MK tidak mengabulkannya.

"Kenapa, karena judul daripada UU itu adalah pencegahan, berarti preventif, bukan represif," kata Gusti.

(baca: Ahli Psikologi Sosial: Yang Dipersoalkan Ahok Bukan soal Agama, tetapi..)

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com