JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, prematur.
Ahok didakwa Pasal alternatif antara 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Pasal 156 KUHP jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," ujar Gusti, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
(baca: Dalam Sidang, Saksi Ahli Nilai Ahok Menertawakan Diri Sendiri)
Adapun bunyi pasal 156 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sementara menurut Gusti, Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok juga tidak tepat.
"Pasal (156a KUHP) itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa itu. Jadi dakwaannya tidak jelas dan tidak dapat diterima," ucap Gusti.
(baca: Ucapan Ahok soal Al Maidah Dinilai sebagai Mekanisme Bertahan)
Selain itu, dalam penyelesaian kasus itu harusnya diselesaikan secara preventif dan bukan represif. Hal tersebut sesuai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.
Gusti mengungkapkan, pada pasal 2 PNPS tahun 1965 tersebut menjelaskan "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 (penistaan atau penodaan agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri."
Gusti menuturkan, peraturan tersebut pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi pada 2007 dan 2012 lalu. Namun, saat itu MK tidak mengabulkannya.
"Kenapa, karena judul daripada UU itu adalah pencegahan, berarti preventif, bukan represif," kata Gusti.
(baca: Ahli Psikologi Sosial: Yang Dipersoalkan Ahok Bukan soal Agama, tetapi..)