JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pejabat publik yang menerima honor saat diundang sebagai narasumber oleh instansi lain atau pihak swasta belum tentu salah. Menurut Sumarsono, selama tak ada larangan maka honor sebagai narasumber itu boleh diterima.
Sumarsono mengungkapkan hal itu terkait dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang menerima honor saat menjadi narasumber dalam rapat kerja tim pasangan Ahok dan Djarot.
"Kalau aturan kode etik KPU melarang, ya tidak usah diterima. Pertanyaannya, ada tidak peraturan kode etik KPU yang melarang hal itu?" ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/3/2017).
(baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot)
Sumarsono memberi contoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pihak lain memberi honor saat ada perwakilan KPK yang menjadi narasumber.
"Mereka tidak menerima karena ada aturan etika," ujar Sumarsono.
Jika KPU DKI tidak memiliki aturan seperti KPK, kata Sumarsono, maka Sumarno tidak salah saat menerima honor setelah menjadi narasumber.
Sumarsono lalu mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga tidak melarang jika gubernur hingga kepala dinas menerima honor saat diundang menjadi narasumber asalkan pihak pengundang berasal dari pihak swasta atau di luar Pemprov DKI.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan menerima honor sebagai narasumber untuk penyelenggara pemilu.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," ucap Jimly.
(baca: Sumarsono: Saya Pun Kalau Diundang dan Dikasih Honor, Saya Terima)
Dia mengatakan, persoalan honor ini bisa dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.