JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas ( Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta seluruh pengurus RT/RW di Jakarta tidak membawa nama RT/RW jika hendak ikut berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta.
Pernyataan itu dia ungkapkan menyusul adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bahwa Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengeluarkan surat berisi imbauan kepada warga untuk menghadiri peresmian posko tim pemenangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Minggu (26/3/2017).
Sumarsono menilai, harusnya pengurus RT/RW menyadari status mereka yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah.
"RT/RW itu lembaga, kalau pribadi silakan Anda mau terlibat 24 jam. Ada surat undangan oleh (kepada) paslon tertentu jawabannya salah. Kepada RT dan RW tersebut jelas salah dan harus menyadari Anda ujung tombak," ujar Sumarsono, di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
(baca: Imbauan RT/RW Hadiri Posko Anies-Sandi, Tim Ahok-Djarot Lapor Bawaslu)
Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak akan menunggu hasil penyelidikan Bawaslu untuk memberikan sanksi administrasi kepada oknum RT tersebut. Sumarsono akan meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mendapat keterangan Ketua RT terlapor.
"RT/RW sudah tahu (aturan), ini hanya tindakan administrasi saja. Serahkan kepada wali kota, kepada camat dan lurah untuk lakukan tindakan kepada warga, tapi lakukan pembinaan dulu," ujar Sumarsono.
(baca: Bawaslu Akan Panggil Ketua RT yang Imbau Warga Hadiri Pos Anies-Sandi)
Bawaslu DKI Jakarta juga akan memanggil Ketua RT 003 untuk meminta penjelasan. Tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot yang melaporkan Ketua RT 003 tersebut menilai ada upaya pelibatan aparatur RT/RW secara masif untuk kepentingan pemenangan Anies-Sandi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.