Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek "Online" Masih "Ngetem" di Jalan Margonda

Kompas.com - 30/03/2017, 22:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Para pengemudi ojek online di Depok masih banyak yang menunggu penumpang atau "ngetem" di pinggir jalan yang dilintasi angkutan umum. Pemandangan itu tampak terjadi di Jalan Margonda pada Kamis (30/3/2017) malam.

Pada sekitar pukul 19.30, para pengemudi ojek online terpantau banyak yang berkumpul di ruas Jalan Margonda dari depan mal Margo City hingga Toko Buku Gramedia.

Sepeda motor mereka pengemudi ojek online terlihat berjajar di pinggir trotoar di lokasi tersebut.

Saat ditemui Kompas.com, seorang pengemudi ojek online yang sedang ngetem, Hartono (36), mengaku belum tahu mengenai adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

"Belum tahu tuh," ujar dia.

Tidak semua pengemudi ojek online yang masih ngetem di Jalan Margonda adalah mereka yang belum mengetahui peraturan. Ada pula yang memilih tetap ngetem sebagai bentuk protes.

Hal itulah yang dilontarkan Hendra (28). Dia mengaku sudah mengetahui adanya peraturan baru yang dikeluarkan Wali Kota Depok tersebut. Namun, dia menyebut saat sosialisasi yang digelar pada Rabu (29/3/2017), tak ada satupun pengemudi ojek online yang diundang ke Balai Kota Depok.

"Yang diundang sama Pak Pradi (Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna) cuma sopir angkot," ujar Hendra.

Seperti Hendra, Ferdian (24), juga melontarkan hal serupa. Dia menganggap Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tidak adil bagi pengemudi ojek online.

"Kenapa cuma kami yang dilarang (ngetem). Padahal kan yang bikin macet bukan kami," ujar Ferdian.

(baca: Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...)

Pemerintah Kota Depok baru saja menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. Inti dari peraturan itu adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.

Kendati demikian, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Dengan syarat, penjemputan dilakukan di dalam area mal. Selain itu, mereka juga masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com