Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi 313 yang Berujung Tuntutan Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath

Kompas.com - 01/04/2017, 08:19 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) kemarin digaungkan beberapa hari lalu. Aksi ini dinisiasi oleh Forum Umat Islam (FUI).

Sehari sebelum aksi, Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al-Khaththath, mengatakan aksi akan berlangsung damai serta menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot sebagai gubernur DKI Jakarta dan dijebloskan ke penjara karena dugaan penodaan agama.

Saat hari pelaksanaan aksi, situasi pun nampak sedikit berbeda. Informasi soal penangkapan Al-Khaththath oleh Polda Metro Jaya menjadi buah bibir di beberapa massa aksi.

Al-Khaththath ditangkap atas dugaan permufakatan makar. Maklum, Al-Khaththath merupakan pimpinan aksi.

Namun, mereka masih percaya bahwa masih ada ulama lain yang memimpin massa aksi 313. Setelah menggelar shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Hasri Harahap, koordinator lapangan aksi mengumumkan lewat pengeras suara kepada massa bahwa aksi 313 tetap dilaksanakan.

Massa diminta untuk berjalan menuju lokasi orasi di kawasan Patung Kuda atau Patung Arjuna Wiwaha. Lokasi orasi sendiri sudah berubah yang semula direncanakan di seberang Istana Merdeka.

Massa pun berkumpul di kawasan patung kuda. Di sana mereka menyampaikan orasi. Sementara sekitar 15 orang perwakilan massa diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

KOMPAS.com/NURSITA SARI Massa aksi demonstrasi pada Jumat (31/3/2017) atau disebut Aksi 313 mulai bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara melewati Jalan Medan Merdeka Timur.
Adapun dalam orasinya, massa menuntut lima hal, yakni kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan, meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama, penjarakan Ahok sesuai KUHP Pasal 156a tentang penodaan agama.

Kemudian meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan, dan meminta Al-Khaththath dibebaskan. Tak lama setelah itu, perwakilan massa yang menemui Wiranto pun selesai.

Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap di Hotel Kempinski

Dari pengeras suara, Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam, yang turut serta pertemuan menyampaikan hasil negosiasi dengan Pemerintah soal tuntutan mereka. Usamah mengatakan Wiranto, menjanjikan Al-Khaththath dibebaskan setelah pemeriksaan di Mako Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Setelah diperiksa malam ini akan dibebaskan, dijanjikan, Insya Allah," kata Usamah di depan massa Aksi 313, Jakarta Pusat, Jumat.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Salah satu perwakilan massa aksi 313, Usamah Hisyam, meminta pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi terhadap para ulama. Dia juga meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan. Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, atas dugaan pemufakatan makar. Hal tersebut dia ungkapkan saat bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Usamah menambahkan, Al-Khaththath akan dibebaskan dalam waktu tak lama lagi. Dia melanjutkan, saat ini divisi hukum Aksi 313 tengah berada di Mabes Polri dan Markas Komando Brimob Polri.

"(Divisi hukum Aksi 313) untuk negoisasi dengan Mabes Polri," kata Usamah.

Baca: Massa Aksi 313 Tuntut Ahok Dipenjara hingga Pembebasan Sekjen FUI

Halaman:


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com