Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Siapkan Langkah Hukum Sikapi Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath

Kompas.com - 01/04/2017, 17:49 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ahmad Michdan, pengacara tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al-Khaththath, berencana menempuh upaya hukum terkait penetapan dan penahanan kliennya.

Michdan menuturkan, ada empat langkah yang mungkin ditempuh. Salah satunya adalah pengajuan penangguhan penahanan.

"Apakah lewat praperadilan, atau ajukan penangguhan, ataupun kami ajukan judicial review," ujar Michdan, saat dihubungi, Sabtu (1/4/2017).

(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)

Namun, menurut Michdan, upaya hukum tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tim pengacara lainnya.

Michdan menuturkan, apa yang dituduhkan polisi terhadap kliennya dan empat orang lainnya sangat berlebihan. Menurut dia, tidak ada niatan sedikitpun dari kliennya untuk melakukan makar.

"Saya sampakan amat berlebihan, karena dari 34 pertanyaan tak ada hal signifikan yang dikategorikan perbuatan pemufakatan jahat atau makar, saya tak lihat di sana, begitu juga alat buktinya," kata Michdan.

(baca: Aksi 313 yang Berujung Tuntutan Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath)

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Al-Khaththath dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu pun tak mempermasalahkan jika Al-Khaththath mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu hak tersangka. Silakan saja ajukan nantikan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo.

Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan dugaan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Kompas TV Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Muhammad Al Khathath serta empat orang lainnya resmi ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com