Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemeriksaan Terdakwa, Ahok Rembukan dengan Tim Kuasa Hukum

Kompas.com - 03/04/2017, 20:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukumnya jelang persidangan, Selasa (4/4/2017). Sidang pada Selasa besok mengagendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.

Adapun rembukan antara Ahok dengan puluhan tim kuasa hukumnya dilaksanakan di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok yang ditanya saya," kata Ahok seusai mengikuti rapat.

Pada persidangan besok, Ahok akan diminta untuk menjelaskan kembali mengenai peristiwa yang membawanya sebagai terdakwa, yakni pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu sempat menyinggung Al Maidah ayat 51.

"Jadi dia (tim kuasa hukum) mesti belaga kayak jaksa juga. Nanya ke saya, jawabnya apa," kata Ahok.

(Baca juga: Pemeriksaan Saksi Rampung, Sidang Ahok Masuki Babak Baru Pekan Depan)

Selain itu, Ahok mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Menurut Ahok, hanya ia yang mengetahui mengapa sampai akhirnya mengutip Al Maidah saat menyampaikan sambutan di Kepulauan Seribu.

"Kan dia (hakim dan jaksa) mesti tanya juga maksud saya apa (mengutip Al Maidah ayat 51). Orang yang mau bela saya kan harus tahu, kamu tuh niatnya apa (mengutip Al Maidah ayat 51), baru dia bisa bela saya," kata Ahok.

Rencananya, tim kuasa hukum Ahok juga akan meminta hakim memutarkan video pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA. Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan Ahok itu akan berlangsung secara tertutup.

Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Sebab, pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam pembuktian.

(Baca juga: Ahli di Sidang Ahok: Kutipan soal Al Maidah Hanya Anak Kalimat)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com