Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini

Kompas.com - 04/04/2017, 14:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan 4 video yang berkaitan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun 4 video yang diputar dalam sidang tersebut terdiri dari video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik dan video Ahok wawancara dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.

Video lainnya merupakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi panjang dan video Ahok saat berada di DPP Partai Nasdem.

(Baca juga: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, menduga jaksa ingin membangun opini.

"Mereka pengin menciptakan kesan bahwa Bapak ucapkan surat Al Maidah beberapa kali, enggak cuma sekali saja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU dan tugas kami adalah membuktikan sebaliknya," kata Rian, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun empat video tersebut merupakan barang bukti yang diserahkan oleh saksi pelapor. Video itu dinilai berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Saat jaksa menayangkan video Ahok berpidato di DPP Partai Nasdem, sempat terjadi kesalahan teknis.

Meski demikian, penasihat hukum dapat mengerti apa yang ingin ditunjukan JPU.

"Mereka coba untuk tayangin lagi tetapi mandek videonya, ada yang kepotong. Tapi kami tetap bisa dengar, so far belum ada masalah," kata Rian. 

Ia menyampaikan, Ahok tidak bermaksud untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip ayat suci tersebut.

"Tapi cuma cerita pengalaman waktu di Bangka Belitung," kata Rian.

Hingga pukul 13.33, jaksa masih menayangkan video yang merupakan barang bukti dari pelapor.

Kemudian, hakim akan memeriksa barang bukti yang diajukan penasihat hukum. Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, hakim baru memeriksa Ahok sebagai terdakwa.

(Baca juga: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video)

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com