Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video

Kompas.com - 04/04/2017, 15:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humphrey Djemat, salah satu anggota tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, meyakini fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu ada jika sang Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin menyaksikansecara utuh video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Humphrey meyakini, Ahok terjerat dalam kasus itu lebih disebabkan oleh pihak-pihak yang ingin menjegalnya dalam Pemilihan Kepala Ddaerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Kiai Haji Ma'rif Amin bilang saya sendiri tidak nonton videonya. Bayangkan Ketua MUI tidak tonton videonya. Padahal kalau dia nonton, bisa jadi dia punya pemikiran berbeda dan tidak ada fatwa itu," kata Humphrey saat ditemui di sela-sela lanjutan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jaksel, Selasa (4/4/207).

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016. Dalam pidato mengenai sosialisasi budidaya kerapu kepada para nelayan, Ahok menyinggung tentang Surat Al Maidah ayat 51.

Video Ahok saat melontarkan pernyataan mengenai Surat Al Maidah ayat 51 itulah yang kemudian viral di medaos hingga membuat dia dilaporkan dan akhirnya jadi terdakwa. Bagi Humphrey, ada perbedaan konteks pidato antara yang asli dan yang sudah dipotong.

Video yang asli inilah yang dinilainya tidak pernah disaksikan pihak-pihak yang mempermasalahkan pidato tersebut. Humphrey menyoroti video yang diunggah Buni Yani.

"Dia (Buni) mengurangi dan ada menambahkan transkipnya. Kata pakai hilang, (dia mengatakan) kelihatannya pidato ini akan membawa masalah. Itu kan ada provokasi dan setelah itu jadi viral," kata Humphrey.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Minta Video yang Diunggah Buni Yani Diputar dalam Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com