JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklarifikasi video dia yang dipotong dan disisipkan materi lain. Adapun ada dua video dari pelapor tentang Ahok yang dipotong san disisipkan materi lain.
Video pertama saat Ahok berpidato di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Barang bukti dari salah satu pelapor itu menyisipkan kata-kata yang mengarahkan Ahok melakukan penodaan agama.
Kalimat itu disisipkan saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Kemudian video selanjutnya saat Ahok nampak marah dan berbicara soal keimanan.
Ahok juga mengutip soal ibadah dalam agama dia dan Islam. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun mengonfirmasi soal video tersebut kepada Ahok.
Baca: Ahok Tak Terima Video yang Diputar Ada Tulisan "Ahok Hina Al Quran"
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengakui bahwa dia berbicara dalam dua video tersebut. Namun Ahok mengatakan bahwa video dia dipotong dan disisipkan materi lain. Salah satunya adalah saat dia berbicara keimanan.
"Saya lagi marahin mereka korupsi. Saya lagi marah karena program untuk rakyat dipotong," kata Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/4/2017).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.