JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, batal menayangkan video yang diunggah Buni Yani dalam persidangan ke-17 kasus dugaan penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pengacara Ahok, Humprey Djemat, menyampaikan mengapa pihaknya batal memutar video tersebut. Menurut Humprey, pada awalnya tim pengacara ingin memutarkan video tersebut untuk membuktikan bahwa Buni Yani menghilangkan kata "pakai" dalam video yang diunggahnya di media sosial.
"Karena berulang kali video yang diputarkan dari saksi pelapor berkaitan dengan pidato di Kepulauan Seribu, itu yang mau dilihat terutama di menit 24 yang berkaitan dengan kata pakai. Dicek satu persatu kata pakainya ada," ujar Humprey, di Kementan.
(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)
Humprey menuturkan, majelis hakim pun mempersilakan tim kuasa hukum Ahok menayangkan video tersebut jika memang diperlukan. Namun, setelah tim pengacara berembuk diputuskan tidak perlu menayangkan video yang diunggah Buni Yani.
"Ternyata di video Buni Yani itu ada kata pakai juga, yang tidak ada kata pakai hanya ditranskipnya saja. Itu kata pakainya dihilangkan, terus ditambahi penista agama, di bawahnya ada kata-kata video ini akan membuat masalah."
(baca: Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video)
"Jadi kesimpulannya, video Buni Yani tidak kami ajukan. Tapi kami ada bukti-bukti lain yang akan diajukan," kata Humprey.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(baca: Ahok Tak Terima Video yang Diputar Ada Tulisan "Ahok Hina Al Quran")