JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi santai laporan Tim Pengacara Muslim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Al Khaththath.
Argo memastikan pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur. "Kami melakukan sesuai prosedur penangkapan itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).
(Baca juga: Pengacara Bantah Sekjen FUI Al-Khaththath Rencanakan Aksi Menabrak Pagar Gedung DPR)
Argo bahkan mempersilakan pengacara untuk mengajukan permohonan praperadilan jika merasa penangkapan Al-Khaththath pada Jumat (31/3/2017) di Hotel Kempinski, tidak sesuai prosedur. "Nanti kan bisa kita uji. Kan ada praperadilan," kata Argo.
Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan Khaththath ke Komnas HAM, Selasa pagi.
Saat penangkapan, polisi disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun penangkapan.
Achmad juga menyebut permufakatan makar yang dituduhkan ke kliennya tidak tepat karena menurut dia Khaththath tidak pernah ditanyai soal upaya makar.
(Baca juga: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.