JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana menghentikan penyidikan kasus Retno, wanita yang membawa sangkur saat sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena Retno mengalami gangguan jiwa.
"Kemarin dari RS Polri sudah mengeluarkan surat bahwa yang bersangkutan ada gangguan secara kejiwaan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Budi menambahkan, pihaknya akan mengambil surat keterangan medis dari RS Polri sore ini. Setelah itu, polisi berencana mengembalikan Retno kepada keluarganya.
"(Status kasusnya) sudah penyidikan. Makanya nanti akan di SP 3," ucap dia.
(Baca juga: Perempuan Pembawa Senjata Tajam di Sidang Ahok Jalani Tes Kejiwaan)
Menurut Budi, jika seseorang mengalami gangguan jiwa, penyidik tidak bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Pada 29 Maret, Retno diamankan polisi karena di dalam tasnya didapati sebilah sangkur. Retno diamankan saat hendak masuk ke ruang sidang yang berlangsung di Auditorium Kementan itu.
Sangkur tersebut ditemukan saat polisi melakukan pengecekan barang bawaan para pengunjung sidang.
(Baca juga: Bawa Senjata Tajam ke Sidang Ahok, Perempuan Ini Diamankan Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.