JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi Ahok-Djarot, Martin Pasaribu, mempertanyakan data konkret mengenai 300 kampung yang akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta kepada calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim advokasi Ahok-Djarot sebelumnya melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/4/2017), karena disebut melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu penggusuran di Jakarta.
"Anies sudah kami amati di berbagai tempat saat melakukan pertemuan warga, sering mengembuskan isu paslon nomor 2 tukang gusur. Akan menggusur 300 kampung, tapi kampung mana, enggak kasih data," kata Martin, di Rumah Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Baca: Kata Sandiga soal Isu Penggusuran 300 Kampung yang Diucapkan Anies
Dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat lebih banyak melakukan penataan ketimbang penggusuran. Martin mengklaim, Pemprov DKI Jakarta memberi tempat relokasi bagi warga yang ditata.
"Anies dalam pertemuan warga, tidak pernah menunjukkan data kampung mana saja yang akan digusur. Ini dilakukan dalam rangka (ingin) menjadi gubernur. Ini pembodohan publik," kata Martin.
Baca: Dilaporkan Tim Hukum Ahok-Djarot, Anies Minta Polisi Netral
Sementara itu, anggota tim advokasi Ahok-Djarot lainnya, Hafiz, meminta Anies untuk membuktikan pernyataannya terkait 300 kampung yang akan digusur.
Sebab, kata dia, pernyataan yang tak disertai data valid dapat menjadi bumerang.
"Yang kami lihat, ini informasi salah yang disampaikan oleh paslon. Ini mengerikan, bisa mendegradasi kualitas pilkada," kata Hafiz.
Dalam pelaporan ke pihak kepolisian, tim Ahok-Djarot mengantongi bukti berupa video. Laporan diterima pihak kepolisian dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 311 tentang Fitnah.