Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Pemalsu Salep Kulit di Kalideres

Kompas.com - 06/04/2017, 16:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai tempat produksi dan pemalsuan salep kulit.

Pengungkapan pabrik yang memalsukan merek Salep Kulit 88 itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar lokasi.

"Seminggu yang lalu kami dapat laporan dari masyarakat dan informan bahwa ada pemalsuan obat berupa salep kulit yang diperkirakan sudah beroperasi satu hingga dua tahun terakhir," kata Kasubdit 3 Direktorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Hendri Marpaung, yang memimpin operasi penggerebekan kepada Kompas.com.

Berbekal informasi tersebut, Hendri dan tim mengamati rumah itu selama beberapa hari. Setelah dipastikan adanya produksi salep palsu, polisi langsung menggerebek dan mengamankan sejumlah orang di lokasi.

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi salep kulit palsu di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017) siang. Kandungan salep kulit diduga membahayakan kesehatan penggunanya.

Ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu Yackson alias Jay (38), Usman Halim alias Alex (36), serta Djunaidi alias Atik (47).

Yackson dan Usman diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus yang memproduksi salep palsu tersebut, sedangkan Djunaidi merupakan penadah yang bertugas menyebarkan produk jadinya ke tempat lain untuk dijual.

Dari penyelidikan sementara, dampak dari salep palsu itu dapat menyebabkan iritasi dan infeksi pada kulit.

Bersama ketiga tersangka, polisi turut menyita 88.000 salep palsu yang sudah dikemas dan siap edar, 90.000 buah salep setengah jadi, dan bahan-bahan produksi seperti sulfur powder, kamper, menthol, pewarna, kompresor, dus, dan lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com