JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai tempat produksi dan pemalsuan salep kulit.
Pengungkapan pabrik yang memalsukan merek Salep Kulit 88 itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar lokasi.
"Seminggu yang lalu kami dapat laporan dari masyarakat dan informan bahwa ada pemalsuan obat berupa salep kulit yang diperkirakan sudah beroperasi satu hingga dua tahun terakhir," kata Kasubdit 3 Direktorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Hendri Marpaung, yang memimpin operasi penggerebekan kepada Kompas.com.
Berbekal informasi tersebut, Hendri dan tim mengamati rumah itu selama beberapa hari. Setelah dipastikan adanya produksi salep palsu, polisi langsung menggerebek dan mengamankan sejumlah orang di lokasi.
Yackson dan Usman diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus yang memproduksi salep palsu tersebut, sedangkan Djunaidi merupakan penadah yang bertugas menyebarkan produk jadinya ke tempat lain untuk dijual.
Dari penyelidikan sementara, dampak dari salep palsu itu dapat menyebabkan iritasi dan infeksi pada kulit.
Bersama ketiga tersangka, polisi turut menyita 88.000 salep palsu yang sudah dikemas dan siap edar, 90.000 buah salep setengah jadi, dan bahan-bahan produksi seperti sulfur powder, kamper, menthol, pewarna, kompresor, dus, dan lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.