Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga: Kami Sedih Melihat di TV Ada yang Bagi-bagi Uang

Kompas.com - 07/04/2017, 11:18 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Sandiaga Uno menilai di era saat ini seharusnya tidak ada lagi kegiatan kampanye yang berisi aksi bagi-bagi uang maupun sembako.

Sebab selain melanggar aturan, ia menilai hal tersebut merupakan aksi yang sudah ketinggalan zaman.

"Kita kan punya program, yuk fokus di program-program itu aja. Jangan gunakan cara-cara 20-30 tahun lalu. Apalagi ada di TV gitu bagi-bagi uang. Sedih kami melihatnya," kata Sandi saat ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

Hal itu disampaikan Sandi menanggapi aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua Umum PPP , Djan Faridz yang dilaporkan terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Baca: Prabowo: Politik Uang Membahayakan Demokrasi

Aksi Djan tertangkap kamera dan disiarkan dalam pemberitaan di televisi. PPP kubu Djan diketahui merupakan salah satu partai pendukung pasangan calon gubernur dan calon gubernur nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Pada pemberitaan di televisi, disebutkan bahwa aksi bagi-bagi uang oleh Djan dilakukan saat kampanye untuk pemenangan Ahok-Djarot. Menanggapi hal itu, Sandi melontarkan sindiran.

"Itu menunjukan tidak matangnya politisi yang mendukung paslon nomor dua. Mereka melakukan kampanye yang justru memecah belah. Itu sangat-sangat 80-an bangat. Padahal kita kan sudah 2017," ujar Sandi.

Aksi bagi-bagi uang oleh Djan diketahui sudah dilaporkan oleh tim Anies-Sandi ke Bawaslu DKI pada Kamis kemarin.

 

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar pasangan calon dan tim suksesnya tidak berlaku curang saat hari tenang. Sebelumnya, Bawaslu DKI telah medapatkan laporan dari masyarakat soal pelanggaran selama kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pilkada DKI untuk tidak melakukan pelanggaran termasuk praktik politik uang di hari tenang. Baslu mengajak warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran selama hari tenang. Hukuman pidana bagi pelanggar hari tenang pilkada diatur undang-undang 10 tahun 2016. Bagi pelanggar dipidana penjara 15 hari hingga 3 bulan dan atau denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com