Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ishomuddin yang Di-"bully" karena Jadi Saksi di Sidang Ahok

Kompas.com - 07/04/2017, 11:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku menjadi bulan-bulanan. Setelah dirinya memberi keterangan pada persidangan dugaan penodaan agama.

Adapun hujatan itu datang ke nomor telepon hingga akun media sosial milik dirinya.

"Bully-nya berlebihan dan mengancam. Ada yang mengatakan saya murtad, diminta bertaubat, mengumpulkan uang receh. Seolah-olah saya menjual aqidah saya dan tekanan-tekanan yang sifatnya sangat tidak perlu," kata Ishomuddin, kepada wartawan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Ishomuddin merasa dirinya tak perlu meladeni hujatan yang datang padanya. Sebab, menurut dia, hal itu hanya menghabiskan waktu. Ishomuddin menjelaskan, dirinya hadir sebagai ahli agama bukan sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian Ishomuddin diberhentikan dari jabatannya dan kini hanya menjadi anggota MUI. Pemberhentian tersebut dikabarkan karena Ishomuddin yang tak sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI terhadap kasus Ahok.

"Saya kan (jadi anggota) MUI diminta, bukan permintaan saya. Hubungan saya dengan kawan-kawan tetap baik, yang lebih tua tetap saya hormati," kata Ishomuddin.

Saat persidangan, Ishomuddin menganggap pendapat dan sikap keagamaan MUI memicu berbagai persoalan. Contohnya adalah terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang menggerakkan berbagai aksi di Indonesia.

Baca: Penjelasan Ketua Umum MUI soal Pemberhentian Ahmad Ishomuddin

Selain itu, Ishomuddin mengaku tak dilibatkan dalam penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Ishomuddin juga menyebut seharusnya MUI melakukan tabayyun atau konfirmasi terlebih dahulu kepada Ahok sebelum menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan.

"Misalkan Pak Ahok di depan umum mengatakan surat Al-Maidah apakah memiliki niat tertentu atau tidak, apakah bermaksud menghina ulama atau tidak, beliau harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diberi waktu cukup memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud hatinya waktu (menyampaikan pidato) itu. Karena niat itu adalah tempatnya di dalam hati, bisa diketahui apa isinya dengan penjelasan," kata Ishomuddin.

Sebelum Ahok ditetapkan bersalah, lanjut dia, harus melalui proses yang benar terlebih dahulu. Misalnya dengan melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh berdurasi 1 jam 48 menit. Bukan hanya melihat potongan video berdurasi 13 detik.

"Karena kita akan kehilangan konteksnya. Kita tidak akan memahami keseluruhan latar belakang, kalau hanya terpaku dengan video berdurasi 13 detik tersebut," kata Ishomuddin.

Dia tak memungkiri keterangan yang diberikannya di persidangan menimbulkan gejolak di internal MUI, hingga pada keputusan usulan pemecatan. Hanya saja, Ketua MUI Ma'ruf Amin membantah Ishomuddin diberhentikan setelah menjadi ahli di persidangan Ahok.

Ishomuddin diberhentikan karena tak aktif dalam berbagai kegiatan di lembaga tersebut.

"Pertanyaannya, mengapa mereka yang lain tidak aktif itu tidak diberi sanksi segera seperti saya. Dan pertanyaan kedua, mengapa sanksi kepada saya bertepatan dengan setelah saya memberi kesaksian," kata Ishomuddin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com