JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menunda sidang pembacaan tuntutan hari ini didasari dua pertimbangan.
Dua hal tersebut adalah kesiapan penuntut umum menyelesaikan surat tuntutan dan adanya surat edaran Kapolda Metro Jaya yang minta sidang ditunda hingga selesai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Penyusunan surat (tuntutan) kami tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Cuma penentuan waktunya itu kami minta (Surat Edaran Kapolda) direspons bahwa itu bagian dari pengamanan," kata Ali kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Ali mengungkapkan, pihaknya butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan. Butuh waktu lebih lama karena banyaknya keterangan dari sejumlah saksi dan ahli tambahan yang diajukan pada persidangan sebelum-sebelumnya.
Baca: Jaksa Bantah Tunda Bacakan Tuntutan Ahok karena Tekanan Politik
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya menawarkan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tanggal 17 April 2017. Namun, penuntut umum tidak janji hari itu surat tuntutan bisa selesai.
Di satu sisi, ada permintaan dari Kapolda Metro Jaya melalui surat edaran yang mengajukan agar pembacaan tuntutan perkara Ahok ditunda sampai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai.
Pilkada atau hari pemungutan suara putaran kedua jatuh pada tanggal 19 April 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang agenda pembacaan tuntutan pada 20 April 2017 mendatang, dilanjutkan dengan pledoi oleh Ahok yang akan dibacakan 25 April 2017.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Dilaksanakan Usai Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.