Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat

Kompas.com - 12/04/2017, 16:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

"Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif di Gedung Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/4/2017).

(Baca juga: Anggota DPRD Pertanyakan Siapa Pejabat yang Usul Bedah Rumah Jelang Pilkada)

Syarif mengatakan, dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Namun, ternyata APBD hanya digunakan untuk gaji pasukan pelangi. Sementara itu, material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah menggunakan dana coorporate social responsobility (CSR) perusahaan swasta.

Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub yang tidak jelas itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat.

Sebab, menurut dia, isi instruksi gubernur tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.

"Biro hukum masa bikin instruksi gubernur begini bunyinya. Pakai kalimat 'Dalam rangka' bla bla bla, kayak orang undang pengajian," ujar Syarif.

Dengan alasan tersebut, Syarif menilai landasan hukum untuk program bedah rumah harus diperbaiki terlebih dahulu. "Sangat lemah landasan hukumnya," ujar Syarif.

(Baca juga: Ini Alasan Cilincing Dipilih Jadi Lokasi Pencanangan Bedah Rumah)

Kepala Bagian Bina Administrasi Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Syahril mengatakan, hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka.

Dia berjanji akan menyampaikan masukan dari Komisi A ini dalam rapat internal selanjutnya. "Ini jadi masukan bagi kami," ujar Syahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com